Prinsip Dasar Etika KG

 

  • Principle of Beneficence.

    Asas manfaat

    Semua tindakan dokter gigi yang dilakukan harus bermanfaat bagi pasien untuk mengurangi penderitaan atau memperpanjang hidup pasien.

  • Principle of Non Maleficence.

    Asas tidak merugikan.

    Dokter gigi berpedoman primum non nocere ( First of all do no harm ), dokter gigi tidak melakukan tindakan yang tidak perlu dan mengutamakan tindakan yang tidak merugikan pasien, serta mengupayakan supaya resiko fisik, resiko psikologik dan resiko sosial akibat tindakan tersebut seminimal mungkin.

  • Principle of Respect of the Autonomy.

    Asas menghormati otonomi pasien.

    Pasien mempunyai kebebasan untuk mengetahui serta memutuskan apa yang akan dilakukan terhadapnya, sehingga perlu di berikan informasi yang cukup.

    Pasien berhak untuk dihormati pendapat dan keputusannya dan tidak boleh di paksa. Untuk ini perlu adanya Informed consent.

  • Principle of Justice.

    Asas Keadilan.

    Tenaga kesehatan harus berlaku adil dan tidak berat sebelah waktu melayani pasien

  • Principle of Confidentiality.

    Asas Kerahasiaan.

    • Dokter gigi harus menghormati kerahasiaan pasien sekalipun pasien telah meninggal dunia.
  • Principle of Veracity.

    Asas kejujuran.

    • Dokter gigi hendaknya mengatakan secara jujur apa yang sebenarnya terjadi, apa yang

    akan dilakukan serta resiko yang dapat

    terjadi.

    • Informasi yang diberikan hendaknya

    disesuaikan dengan tingkat pendidikan

    pasien.

    • Dokter gigi harus jujur kepada pasien maupun diri sendiri.

    U.U. NO. 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN

    Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) tahun 2014

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.